Cegah Penyebaran COVID-19, Ini Revisi Libur Lebaran dan Libur Nasional 2020

Berita, Nasional608 Views

Karibkerabat.com – Melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy, pemerintah memandang perlu melakukan perubahan cuti bersama tahun 2020.

RTM yang dilakukan melalui Video Conference diikuti Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrur Razi, Menparekraf Wisnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz dan perwakilan K/L terkait lainnya.

Perubahan ini mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Libur Lebaran
Libur Lebaran dan Libur Nasional direvisi pemerintah untuk cegah penyebaran COVID-19 (Foto: KemenkoPMK)

Menko PMK, Muhadjir mengatakan, “Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Himbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020.

Lanjut Muhadjir, Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama.

Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Salah satu upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menko Muhadjir meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB.

“Mari terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19” imbuhnya.

Muhadjir juga meminta masyarakat tidak mudik dan piknik, mengingat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia terus meningkat.

Berdasarkan kesepakatan rapat kkordinasi tingkat menteri, beberapa perubahan cuti bersama adalah sebagai berikut:

– Libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.
– Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.
– Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan, Covid 19 Insya Allahdapat tertangani dengan baik. Selain itu di akhir tahun anak-anak libur sekolah. Keluarga juga punya waktu cukup untuk merencanakan liburan.

Menutup RTM, Menko PMK Muhadjir menegaskan kembali agar masyarakat merayakan Hari Raya di daerah setempat dan tidak melakukan mudik lebaran. Mobilitas warga antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan hanya untuk distribusi logistik dan keperluan medis.

RTM dilakukan melalui Video Conference diikuti oleh : Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrur Razi, Menparekraf Wisnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz dan perwakilan K/L terkait lainnya.

Leave a Reply