Pahami, Ini 4 Poin Penting PSBB Total di Jakarta

Berita, Hukum779 Views

Karibkerabat.com – Anies Baswedan resmi keluarkan keputusan untuk mengembalikan PSBB total dari PSBB transisi.

Hal  ini diambil sebagai salah satu upaya menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta.

“Ada kondisi wabah yang agak berbeda dengan situasi sebelumnya,” ujar Anies, di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta Minggu, 13 September 2020.

Stasiun Bogor Senin (14/9) tampak lenggang usai Jakarta Terapkan PSBB Total.

Pemberlakuan PSBB total ini di didasari karena pelaksanaan PSBB transisi selama ini angka kasus Covid-19 tak kunjung turun bahkan terus naik drastis mencapai 1.000 lebih kasus baru setiap harinya.

Hingga Minggu 13 September 2020, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jakarta sudah mencapai 54.864 kasus, 41.014 dinyatakan sembuh, dan 1.410 meninggal dunia.

PSBB total di Jakarta akan berlangsung 14 hari ke depan. Ada 4 kebijakan  Anies Baswedan selama PSBB total Jakarta sampai 27 September 2020:

1. Larangan Isolasi Mandiri

Kebijakan Anies dalam PSBB total di Jakarta yakni larangan pasien positif Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Jika ada pasien positif yang menolak isolasi akan dijemput  petugas didampingi penegak hukum.

Anies menyebut, Isolasi di rumah harus dihindari karena berpotensi pada penularan klaster rumah.

“Mulai besok, semua yang ditemukan positif diharuskan isolasi secara terkendali di tempat yang sudah ditetapkan,” ujar Anies.

2. Kapasitas Kantor 25%

 Anies mengizinkan perkantoran, baik kantor-kantor pemerintahan maupun swasta tetap beroperasi, namun hanya berkapasitas 25 persen pegawai.

Hal ini sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di daerah yang memiliki risiko penularan Covid-19 yang tinggi.

“Adapun kantor pemerintahan di zona dengan risiko tinggi, maka dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen pegawai,” ujar Anies lagi.

Dalam pelaksanaan di lapangan,  pimpinan berhak melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik mendasar yang mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai di kantor, semisal bidang kebencanaan, penegakan hukum dan sektor lainnya.

Namun Anies menyaratkan 25 persen itu tidak berlaku jika daerah perkantoran tersebut ada orang yang terinfeksi positif Covid-19.

Jika ditemukan kasus positif di perkantoran, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sebentar tiga hari.

“Bukan hanya kantornya, gedungnya, tapi semua harus tutup selama 3 hari operasi. Ini diatur dalam Pergub nomor 88,” tambah Anies lagi.

Sedangkan untuk 11 sektor usaha/bisnis yang diperbolehkan untuk beroperasi ketika PSBB total, Anies memininta pelaku usaha tetap memasang kapasitas pekerja sebesar 50 persen dari total kapasitas normal.

Sektor usaha yang boleh beroperasi, diantaranya sector kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, dan komunikasi dan teknologi informatika. Kemudian, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.

Juga pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Ketentuan ini karena 11 sektor bisnis berkategori esensial bagi kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Untuk sektor usaha yang dianggap non-esensial, harus mengajukan izin lebih dulu ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketentuan ini sama dengan kebijakan yang pernah dilakukan pada pelaksanaan PSBB bulan April lalu. Rencananya, PSBB total selama 2 pekan ini kali ini akan dievaluasi kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

3. Mal Tetap Beroperasi

Di PSBB total 14 – 27 September ini,  Anies tetap mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan atau mal tetap beroperasi. Namun, Anies mengancam akan menutup seluruh operasional tempat yang disebutkan di atas apabila terdapat kasus positif Covid.

Anies memaparkan jika, pasar dan mal diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen dan mengikuti protokol kesehatan. “Ini berlaku selama dua pekan ke depan (27 September 2020),” imbuh Anies.

Untuk restoran yang berada  di dalam mal tidak diperbolehkan melayani aktivitas makan di tempat (dine in), hanya diperbolehkan untuk makan dibawa pulang (take away) atau pemesanan pengantaran (delivery).

4. Pembatasan Angkutan Umum

Selain ke 3 hal tersebut, Anies juga membatasi daya angkut transportasi umum hanya 50 persen selama penerapan PSBB total ini.

Selain membatasi jumlah penumpang, frekuensi layanan dan armada transportasi umum juga akan dibatasi.

Transportasi umum seperti TransJakarta, KRL, MRT, dan LRT serta transportasi darat, kereta, dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraan.

Sedangkan angkutan motor berbasis aplikasi masih diizinkan untuk mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Sedangkan penerapan  ganjil genap juga ditiadakan selama PSBB.

Leave a Reply