Selain Mudahkan Identifikasi, Ini Fungsi Lain Pelat Nomor Baru

Hukum, Otomatif384 Views

KaribKerabat.com – Kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan warna pelat nomor baru dan diterapkan secara bertahap.

Warna lama pelat kendaraan bermotor akan diganti bertahap mulai tahun 2022. Perubahan warna ini merupakan kategorisasi pelat nomor baru. Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 17 tahun 2021.

Berikut rinciannya:

  • Warna dasar putih, tulisan hitam, untuk kendaraan bermotor perseorangan, Badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional
  • Warna dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan motor umum
  • Warna dasar merah tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah
  • Warna dasar hijau tulisan hitam, untuk kendaraan bermotor di Kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan UU.

Meski Perpol ini sudah ditandatangani Kapolri, tetapi belum akan diberlakukan  waktu dekat.

Pelat nomor baru diberlakukan bertahap mulai tahun 2022/Foto:Wartakota

Kabarnya, Perpol akan dimulai tahun depan seiring proses pengadaan bahan dan diprioritaskan untuk kendaraan baru, bertahap diterapkan kepada kendaraan lainnya.

Sebagai acuan atas perubahan ini, beberapa pakar sudah melakukan kajian dengan meneliti beberapa negara di Asia maupun di Eropa, lebih dari 80 persen negara dunia telah memakai TNKB berwarna terang.

Pelat nomor yang baru tidak berwarna latar putih, melainkan tetap hitam. Pelat nomor retro reflektif yang bisa berubah warna jika difoto menggunakan flashistimewa.

4 Macam Nomor Baru Kendaraan bermotor/Sumber: Divisi Humas Polri

Warna latarnya memang hitam, lalu dimana bedanya?

Yang membedakan jika difoto menggunakan flash, warna latarnya akan berubah menjadi putih. Pelat itu disebut dengan retro reflektif, bisa difoto warna hitam jadi putih dan warna putih jadi hitam.

Langkah tersebut merupakan wujud dari penerapan Electronic Trafic Law Enforcement (e-TLE) di beberapa ruas jalan di kota besar

Dengan pelat nomor retro reflektif ini nantinya kendaraan bermotor akan mudah teridentifikasi kamera CCTV yang terpasang di jalan-jalan baik pelanggaran maupun bukti pendukung tindak kriminal atau kecelakaan lalu lintas..