Pratikno: Hentikan Aktivitas dan Berdiri Tegak pada 17 Agustus

Berita, Nasional2043 Views

KaribKerabat.com – Pandemi virus corona yang masih melanda Indonesia tidak menyurutkan masyarakat untuk memperingati 75 Tahun Kemerdekaan, tentu dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pemerintah Indonesia meminta masyarakat Indonesia untuk menghentikan sejenak aktivitasnya pada  tanggal 17 Agustus 2020 tepat ada pukul 10.17 WIB.

Pratikno selaku Menteri Sekertaris Negara  lewat channel YouTube Sekretariat Presiden menyampaikan secara langsung permintaan  tersebut.

Berdiri tegak, sikap sempurna pukul 10:17 WIB saat 17 Agustus 2020

Pratikno  juga menjelaskan, selain menghentikan aktivitas selama 3 menit, masyarakat juga diminta berdiri dan mengambil sikap sempurna sebagai bentuk penghormatan kepada detik-detik Proklamasi 17 Agustus.

Di video tersebut Pratikno berujar, “Hentikan semua kegiatan dan aktivitas Saudara selama tiga menit saja pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10:17 WIB dan ambil sikap sempurna, berdiri tegak, untuk menghormati peringatan detik-detik Proklamasi, Dirgahayu Republik indonesia, 75 Tahun Indonesia Maju “.

Selain itu itu juga, lewat surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, pemerintah berharap masyarakat ikut serta dan berpartisipasi dalam perayaan bersejarah ini.

Ada tiga imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dikutip dari surat Sesneg bernomor B- 457 /M.Sesneg/SeUTU.00.04106,12020 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik indonesia Tahun 2020:

1. Memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya serentak sejak tanggal 1 Juli s.d. 31 Agustus 2020 dengan merujuk pada pedoman logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl yang dapat diunduh pada www.setneg.go.id.

2. Memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2020.

3. Memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl ke dalam berbagai media (webs/ media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi, dll.)

Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply