Mudah Dipraktekan, Ini Dia Cara Hitung Zakat Penghasilan Bulanan dan Tahunan

Berita1881 Views

Karibkerabat.com – Umat islam yang memenuhi syarat tertentu memiliki kewajiban untuk membayar zakat atas hartanya. Adapun salah satu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah zakat penghasilan.

Apakah kamu salah satu orang yang wajib membayar zakat penghasilan? Mari kita simak ulasannya dalam artikel di bawah ini.

Apa yang Dimaksud Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan merupakan kewajiban zakat yang diknekan atas penghasilan seseorang dari setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu. Tentunya seseorang dikenakan kewajiban membayar zakat ini setelah harta atau penghasilannya mencapai haul dan nisab.

Adapun sumber penghasilan yang wajib dizakati antara lain gaji, honorarium, upah, jasa dan pendapatan lainnya yang diperoleh dengan cara yang halal Hal tersebut sesuai dengan maksud dari penghasilan yang didefinisakan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003.

Adapun orang yang dikenakan zakat penghasilan antara lain pejabat negara, pegawai atau karyawan yang mendapat penghasilan rutin, maupun profesi yang tidak memiliki penghasilan rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan lainnya yang diperoleh melalui pekerjaan yang halal.

Dari sisi pembayarannya, zakat penghasilan dibayarkan setiap tahun sekali setelah harta mencapai haul. Namun, berdasarkan beberapa pendapat ulama zakat ini dapat dibayarkan sebulan sekali dengan cara membagikan kewajiban zakat selama satu tahun dengan dua belas bulan.

Kemudian, nisab zakat penghasilan sendiri ialah 85 gram emas dan wajib dikeluarkan sebanyak 2,5% dari jumlah hartanya.

Di Indonesia sendiri, pembayaran zakat penghasilan dapat merujuk pada SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa disebutkan bahwa:

Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- (Delapan puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp6.828.806,- (Enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan.

Baca Juga: Empat Tips Rutin Tunaikan Zakat yang Bisa Kamu Lakukan

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan dapat dibayarkan setahun sekali ataupun satu bulan sekali, sahabat dapat mengetahui cara menghitungnya dalam artikel berikut ini:

Cara Menghitung Zakat Penghasilan Bulanan

Untuk pembayaran zakat penghasilan per bulan, cara menghitungnya ialah dengan menjumlahkan kewajiban zakat selama satu tahun kemudian membaginya dengan dua bekas bulan. Simak contoh kasus dalam pembayaran zakat penghasilan di bawah ini.

Misalkan penghasilan Ayu adalah Rp. 8.000.000,- setiap bulannya atau Rp.96.000.000,- selama satu tahun. Maka cara penghitung zakat profesinya adalah Rp.96.000.000,- x 2.5% sehingga kewajiban zakat Ayu ialah Rp2.400.000,-/ tahun.

Kemudian, kewajiban zakat selama satu tahun tersebut dibagi 12 bulan (Rp2.400.000,-/12 =  Rp200.000). Jadi Ayu wajib membayar zakat penghasilan sebulan sekali dengan jumlah Rp200.000;/bulan.

Baca Juga: Cara Bayar Zakat Online di Indonesia Berbagi

Cara Menghitung Zakat Penghasilan Tahunan

Zakat penghasilan pada umumnya sama dengan zakat yang lainnya, yakni dibayarkan setelah mencapai haul atau satu tahun sekali. Berikut adalah contoh kasus dan cara menghitungnya lengkap.

Contoh kasus: Bukhori adalah seorang pegawai di salah satu agency periklanan di Jakarta, ia memiliki penghasilan tetap setiap bulannya  memiliki penghasilan sebanyak Rp15.000.000,-/bulan. Adapun cara menghitung zakatnya antara lain:

Rp15.000.000,-x12 bulan = Rp180.000.000,-

Wajib zakatnya adalah Rp180.000.000,- x 2,5% = Rp4.500.000,-/tahun.

Leave a Reply