Mengenal Lembaga Bantuan Hukum di Indonesia

Hukum195 Views

Karibkerabat.com – Banyak masyarakat umum  yang berpendapat bahwa hukum di Indonesia bersifat lunak untuk kaum orang miskin, dan sudah banyak yang menanamkan ide  tersebut dengan permanen di pikiran mereka.

Namun, dunia hukum di negara Indonesia tidak benar-benar datar seperti yang banyak dikatakan masyarakat umum. Terbukti, di Indonesia ada Lembaga Bantuan Hukum atau yang biasa disebut dengan LBH.

LBH merupakan organisasi yang terdiri dari masyarakat sipil, dan organisasi ini berada di bawah ranah YLBHI atau Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. LBH ini merupakan organisasi bantuan hukum terbesar yang ada di negara Indonesia.

Adnan Buyung Nasution, penggagas lahirnya LBH di Indonesia

Bahkan, LBH ini sudah dinilai dan diputuskan memiliki akreditasi A. LBH fokus pada bantuan-bantuan masala hukum untuk kaum kecil seperti kaum tertindas, orang-orang miskin, maupun orang-orang yang buta terhadap dunia hukum di Indonesia.

LBH kini sudah dijadikan sebagai salah satu lembaga resmi, dan kinerjanyapun sudah terbagi menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) tertentu. Untuk fokus kerjanya, LBH membagi fokusnya menjadi 4, salah satunya adalah fokus kerja untuk kaum yang rentan dan kaum minoritas.

Kaum minoritas yang dimaksud adalah seperti kaum yang diperjuangkan atas kebebasan beragama dan kebebasan berpikir.

Tidak hanya itu, focus LBH ini juga melindungi kaum-kaum pencari hak perempuan ataupun hak anak. Selain melindungi minoritas, fokus kerja LBH lainnya adalah focus kerja kepada  hukum peradilan yang adil dan juga jujur.

Fokus kerja ini melingkupi beberapa hal, salah satunya adalah hak kepemilikan atas sesuatu dan tidak boleh diambil semena-mena oleh orang lain juga hak merdeka atas siksaan maupun perlakuan tidak senonoh yang tidak menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab.

LBH hadir di Indonesia karena gagasan dari Adnan Buyung Nasution, atas dasar memperjuangkan pembelaan kepada masayarakat umum yang memiliki kemampuan ekonomi yang rendah.

Gagasan ini disampaikan pada saat dilaksanakan Kongres ke 3 PERADIN yang merupakan singkatan dari Persatuan Advokat Indonesia. Gagasan ini kemudian disetujui oleh pihak berwenang dan mampu hidup dengan jaya sampai saat ini.

LBH menjadi wadah bagi pengacara yang memiliki hati mulia untuk membantu orang-orang tertindas dalam menyelesaikan kasus hukum yang menjeratnya.

Dengan demikian, Lembaga Bantuan Hukum menjadi wadah dipertemukannya sejumlah pengacara dengan tujuan sama, yaitu membela masyarakat kecil yang lemah dalam ekonomi yang biasanya bermain judi bola maupun pengetahuan tentang hukum.

Sekarang LBH tidak hanya ada di Jakarta, namun sudah memiliki beberapa cabang, yaitu Bogor, Depok, Banten, Tangerang, dan juga Bekasi.

Lembaga Bantuan Hukum kini dapat menampung sejumah pengacara hebat yang mau memberikan bantuan secara gratis dan sukarela terhadap masyarakat umum yang membutuhkan, dan tidak membedakan keyakinan politik/ras atas setiap orang yang ditolongnya.

Leave a Reply