Karibkerabat.com – Yayasan Rahmatan Lil Alamin adakan Panen Raya di lahan wakaf pertanian Karawang. (25/11)
UU Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf menjelaskan bahwa Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan dan digunakan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Dalam etimologi bahasa Wakaf=“Waqf” yang berarti “al-Habs”. Wakaf artinya, menahan, berhenti, atau diam. [Ibnu Manzhur: 9/359].
Penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) [al-Jurjani: 328] Menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185).
Kata Wakaf secara etimilogis/bahasa berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan yang mempunyai arti menghentikan atau menahan. atau berdiam di tempat atau tetap berdiri.
Wakaf dalam kamus Fiqih adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat (Mujieb, 2002:414).
Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam (M. Zein, 2004:425).
Sedangkan Wakaf Produktif merupakan program Pengelolaan wakaf yang diterima berupa wakaf Uang, Saham, Asset, Dinar, Dirham dan Surat Berharga untuk dikelola dalam bentuk program produktif.
Hasil dari pengelolaan produktif yang dikelola akan disalurkan untuk program-program yang menunjang aktifitas masyarakat yang berkesinambungan dengan nilai wakaf yang diberikan tidak berkurang sedikitpun.
Saat ini instrumen filantropi Islam berupa wakaf produktif terus berkembang di Indonesia. Beragam model wakaf produktif terus ditawarkan ke masyarakat.
Dan sekarang ini telah muncul model wakaf produktif baru yang sangat potensial,yaitu Wakaf Pangan/Pertanian, Wakaf Pendidikan, Wakaf Kesehatan dan Wakaf Ekonomi.
Semua hasil wakaf dari Sahabat Yatim Rahmatan bisa dirasakan manfaatnya untuk anak yatim dan dhuafa binaan Yayasan Rahmatan Lil -Alamin Jakarta Timur.
Wakaf pahalanya mengalir sampai akhir hayat walaupun kita sudah tiada.
Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali dari 3 perkara, 1. shodaqoh jariyah, 2. ilmu yang bermanfaat, 3. anak sholih yang mendoakan orang tuanya (H.R Muslim no. 1631)
Wakaf sendiri termasuk dalam shodaqoh jariyah. Dan sungguh bahagia orang yang telah meninggal dunia dan sudah tidak dapat beramal, tapi pahalanya masih mengalir.