Zakat Maal di Akhir Tahun, Begini Cara Hitungnya

KaribKerabat.com – Tak terasa sebentar lagi pergantian tahun. Di tengah pandemi yang masih merebak hendaknya mawas diri, selalu menjaga protokol kesehatan dan tunaikan zakat maal.

Pemerintah sudah membatasi dan mempersingkat liburan akhir tahun ini dengan mengeluarkan kebijakan terkait liburan akhir tahun beberapa waktu lalu dalam rapat bersama Menko PMK dengan Kemenaker, Kemenpan RB dan Kemenag.

Liburan akhir tahun 2020 dipangkas pemerintah RI sebanyak tiga hari. Semula cuti bersama yang beriringan dengan libur natal 2020 dan tahun baru 2021 berjumlah 11 hari.

Libur mulai 24 sampai 27 Desember 2020 adalah libur natal, kemudian untuk 28-30 Desember 2020 tidak libur. Libur baru pada 31 Desember 2020 dan 1-3 Januari 2021.

Salah satu syarat wajib zakat adalah harta tersebut telah dimiliki atau telah diusahakan selama setahun.

Keputusan pemangkasan jatah libur dan cuti bersama akhir tahun ini diputuskan dalam rapat bersama Menko PMK dengan Kemenaker, Kemenpan RB, dan Kemenag.

Sebelumnya, Pemerintah menggeser jatah cuti bersama Idulfitri yang sedianya didapat pada Mei 2020 kemarin.

Namun, pada waktu itu pandemi covid-19 masih dalam masa awal menyerang, pemerintah menggeser cuti bersama tersebut ke akhir tahun dengan harapan pandemic covid-19 mulai mereda.

Sebagian ulama mengatakan jika menggunakan tahun masehi, maka zakatnya adalah bukan 2,5%, tapi 2,575%.

Namun, jelang Desember jumlah positif covid-19 justru terus mengalami peningkatan, bahkan setiap kali libur panjang, penderita positif covid-19 mengalami peningkatan seperti terjadi pada libur panjang  bulan Oktober kemarin.

Bagi para pekerja dan karyawan, jelang akhir tahun ini biasanya mendapat gaji ke 13 atau bonus akhir tahun.

Wujud rasa syukur atas rejeki yang diterima baiknya jangan lupa membayar zakat maal atau zakat hartanya.

Zakat Maal atau Zakat Harta adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap tahunnya atas harta yang kita punyai, diantaranya, Emas, uang,hewan ternak, hasil pertanian dan lainnya.

Harta yang wajib dizakatkan ialah harta yang telah mencapai haulnya yaitu satu tahun dan nisab emas 85 gram. Dan nilai kewajibannya adalah 2,5%.

Bagaimana dalil tentang zakat maal

Zakat diwajibkan atas keduanya (emas dan perak), sama saja apakah berupa mata uang, kepingan, atau masih gumpalan.

Pada saat dimiliki keduanya telah mencapai nishab dan sudah se-haul (satu tahun) kepemilikannya, dan pemiliknya bebas dari hutang dan berbagai kebutuhan mendasar. (Fiqhus Sunnah, 1/339. Darul Kitab Al ‘Arabi).

Salah satu syarat wajib zakat adalah harta tersebut telah dimiliki atau telah diusahakan selama setahun. Dalam bahasa Arabnya adalah telah berlalu satu haul.

Zaman dulu hitungan satu haul mengacu kepada tahun Hijriah. Karena umat Islam terbiasa dengan perhitungan tahun hijriah.

Biasanya mereka akan memilih di antara bulan-bulan Hijriah karena tidak harus di bulan Muharram, Rabi’ul Awal, Rajab, Sya’ban atau Ramadhan.

Karena zakat wajib ditunaikan pada saat harta tersebut telah berlalu satu tahun dan sampai nishab.

Artinya, kalau dimulainya Ramadhan, berarti nanti membayar zakatnya pada bulan Ramadhan, jika bulan Muharram berarti juga bulan Muharram.

Namun, saat ini orang-orang pada umumnya terbiasa menggunakan tahun Masehi. Apalagi bagi perusahaan, tahun bukunya mulai dari 1 Januari sampai 31 Desember.

Karena agama Islam memberikan kemudahan, maka sebagian ulama berpendapat tidak masalah jika dalam hitungannya mengacu pada tahun Masehi.

Artinya, saat seseorang sudah memiliki harta lebih dari setahun dan mengikuti tahun Masehi, maka dia zakat. Apalagi yang berkaitan dengan pencatatan selama telah mencapai setahun.

Misalnya, kalau orang punya usaha dagang, maka biasanya pencatatannya adalah mengikuti tahun Masehi.

Sebagian ulama mengatakan, ketika seorang muzakki ingin menggunakan tahun Masehi sebagai rujukan dalam penghitungan tahun, maka zakatnya adalah bukan 2,5%, tapi 2,575%.

Karena jumlah hari di tahun masehi lebih banyak dibanding dengan tahun hijriyah, yakni selisih sepuluh atau sebelas hari.

Ini akan sangat memudahkan bagi orang-orang yang memiliki usaha yang mengikuti tahun bukunya masehi, maka di akhir tahun zakatnya dihitung kemudian dibagikan.

Mudah-mudahan hal itu akan menjadi keberkahan bagi usahanya dan juga memberikan kemudahan dalam menghitung berapa zakat yang harus ditunaikan.

Sekali lagi, zakat akhir tahun bukan kemestian, tetapi ini adalah salah satu upaya memudahkan untuk menghitung zakat maal karena mengikuti kebiasaan pencatatan yang ada pada usaha kita.

Sehingga tidak perlu dua kali menghitungnya. Dan enaknya lagi kalau untuk menghitung zakat akhir tahun, maka semua biaya dikeluarkan sudah terpenuhi.

Semoga zakat yang ditunaikan menjadi berkah bagi usahanya, pemiliknya serta menjadi berkah bagi seluruh yang terlibat di dalam usahanya.

Dan kedepannya usaha tersebut senantiasa mendapatkan kemanfaatan bagi semuanya.

Mau menunaikan zakat maal di lembaga yang terpercaya dan telah mengantongi ISO-9001?

Yuk berzakat maal di Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur yang berada di kawasan Duren Sawit  Jakarta Timur disini.