5 Modus Pencucian Uang, Dari Manual Hingga Fintech

Teknologi583 Views

Karibkerabat.com – Pencucian uang (Inggris:Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.

Pencucian uang atau money laundering modusnya kini terus berkembang dari waktu ke waktu. Mulai dari pencucian uang secara konvensional hingga pencucian uang berteknologi tinggi.

Direktur Pemeriksaan dan Riset, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan perkembangan money laundering bertujuan agar jejak pencucian uang lebih sulit dilacak.

“ Kalau dulukan pencucian uang misalnya satu orang menyimpan di bank atau dia beli ruma itu model era 1.0, lalu model era 2.0 mengunakan orang lain untuk transfer atau beli asset dari hasil pencucian uang, “ kata Ivan di Pusdiklat PPATK Depok (13/9)

money laundering
Money laundering kini memasuki era 4.0 semakin canggih kini dari komputer ke komputer lainnya

Kemudian perkembangan era 3.0 mulai menggunakan teknologi. Misalnya pengiriman dari atau ke luar negeri agar jejak semakin sulit dilacak karena sumber uang semakin jauh jaraknya.

“Biasanya mereka juga mrnggunakan fintech untuk pencucian uang. Sekarang kan banyak tuh, fintech ilegal yang biasa disebut rentenir online. Itu (fintech illegal/rentenir online) hanya kedok saja, sekarang sedang kami analisis,” jelas dia.

Sedangkan untuk pencucian uang model era 4.0 yakni menggunakan sistem yang sangat canggih. Yakni dari komputer satu ke computer lainnya. Model pencucian uang (monet laundering) ini untuk kasus tingkat tinggi atau menggunakan bitcoin hingga blockchain untuk operasional mereka.

Sedangkan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan dalam kasus pencucian uang, pelaku memang melakukan pemindahan uang atau aset agar semakin jauh dari asal-usulnya dan sulit dilacak.

“Dijauhkan lagi dari asal usul yang mereka dapatkan, misalnya dia tempatkan di bank satu kota, besoknya ditransfer ke bank lain, ke rekening atas nama orang lain yang jauh dari dirinya, “ ujarnya.

“ Kalau dulu orang menyimpan uang hasil kejahatan untuk diri sendiri, sekarang nggak, dia bisa aja transfer ke pembantunya, istri pembantunya, suami pembantunya atau istri sari supirkan,” tambah dia.

Kemudian, selain metode transfer dana, biasanya pelaku pencucian uang ini membelikan aset di sebuah wilayah. Namun kini menggunakan atas nama orang lain yang jauh dari lingkaran keluarganya.

Yunus Husein mantan Ketua PPATK membeberkan 5 modus pencucian uang Money laundering, antara lain :

Pertama yakni, pelaku tindak pidana bersembunyi di dalam perusahan yang dikuasai oleh pelaku. Misalnya, uang haram hasil korupsi dicampur di dalam rekening perusahaan yang menyimpan uang dari sumber yang sah.

Kedua, modus menyalahgunakan perusahaan orang lain yang sah, tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Ketiga, pelaku menggunakan identitas palsu. Sebagai contoh, menggunakan KTP palsu atau atas nama orang lain, dengan tujuan menyembunyikan identitas pelaku.

Keempat, pelaku memanfaatkan kemudahaan di negara lain. Misalnya, tax heaven country. “Menyimpan uang di negara tax heaven supaya susah ditembus informasinya. Biasanya sangat ketat kerahasian, dan pajaknya longgar,” kata Yunus.

Kemudian, modus kelima yaitu, pelaku tindak pidana membeli aset tanpa nama. Misalnya uang, perhiasan, lukisan dan benda-benda berharga lainnya.

Leave a Reply