Tanpa Biaya, Begini Cara Urus SIKM Jakarta

Berita731 Views

Karibkerabat.com – Pemerintah Provinsi Jakarta mewajibkan warga di luar Jabodetabek memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) jika ingin kembali ke Jakarta.

Melansir Kompas.com pada 28 Mei lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa operasi SIKM akan berlaku hingga tanggal 7 Juni 2020.

 “Operasi (pengecekan SIKM) ini akan dituntaskan sampai tanggal 7 Juni, kalau PSBB (berlaku) sampai tanggal 4 Juni, tapi operasinya sampai tanggal 7 Juni,” ujar Anies.

Form isian pengajuan SIKM bagi warga di luar Jabodetabek yang ingin kembai ke Jakarta

Berikut ini langkah-langkah untuk mendapatkan SIKM secara online

1. Tahap pertama adalah membuka situs: https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta

2. Selanjutnya Klik tombol “Urus SIKM”, nanti akan dialihkan ke laman JakEvo

3. Isi data yang dibutuhkan , Sifat perjalanan, alasan keluar/masuk Jabodetabek, Kota/Kabupaten Asal Domisili, dan Jenis Jalur Transpotasi

Tampilan website urus SIKM

4. Siapkan beberapa berkas untuk di  unggah,  untuk mengunggah berkas maka klik tombol “Upload Berkas”.

5. Beberapa berkas yang  terkait surat keterangan sudah dilengkapi dengan form yang tinggal diisi, untuk mendownloadnya bisa klik tombol “Lihat Disini” lalu kemudian klik “Download di sini”.

6. Teliti kembali berkas yang siap diunggah lalu klik tombol “Kirim”

7. Apabila sudah terisi seluruhnya klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian isian data Anda. Cek kembali, jangan sampai salah.

8. Apabila sudah terkirim, cek secara berkala pengajuan perizinan yang dibuat dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta

9. Cetak dokumen

Beberapa berkas yang diperlukan untuk membuat SIKM yang berdomisili Jakarta:

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggal

2. Surat pernyataan sehat yang bermaterai

3. Surat keterangan:

– Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)

– Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau

– Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

4. Pas foto berwarna

5. Pindaian KTP

Sedanglkan persyaratan berkas yag diperlukan oleh masyarakat yang berdomisili Non-Jabodetabek :

1. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa asal

2. Surat pernyataan sehat bermaterai

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang

4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta

5. Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat

7. Pas foto berwarna

8. Pindaian KTP

Untuk mengakses SIKM sebaiknya masyarakat menggunakan laptop atau PC, pengurusan SIKM juga tidak memerlukan biaya.

Leave a Reply