Aman Berkurban saat Pandemi? Begini Aturannya

Inspiratif1650 Views

Karibkerabat.com – Syamsul Ma’arif selaku Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan menyatakan imbauan terkait pelaksanaan Idul Adha pada 31 Juli 2020 nanti.

Setiap orang diimbau menghindari jabat tangan atau bersentuhan langsung selama kegiatan kurban selama wabah virus corona.

Hal ini merupakan bagian cara sembelih atau cara potong hewan kurban saat wabah virus corona.

Hewan Kurban
Warga melihat-melihat hewan kurban di tempat penjualan.

Setiap orang yang  terlibat berkegiatan kurban diharuskan membawa dan menggunakan barang pribadi seperti perlengkapan salat, perlengkapan makan, peralatan minum sendiri.

Lebih lanjut, Syamsul mengatakan setelah pulang dari tempat kurban, wajib mandi dan membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan anggota keluarga di rumah.

Saat kegiatan pemotongan hewan kurban, tidak banyak berbeda dengan penjualan hewan kurban yaitu tetap menerapkan protokol kesehatan berupa jaga jarak, jaga kebersihan dan menggunakan masker atau face shield selama kegiatan pemotongan hewan.

Petugas pemotongan hewan kurban diimbau tidak merokok, meludah, dan memperhatikan etika bersin serta batuk selama berkegiatan pemotongan.

“Selain itu, petugas pemotongan hewan kurban juga diharuskan berasal dari lingkungan atau satu wilayah dengan tempat pemotongan hewan dan tidak sedang masa karantina mandiri,” ucap Syamsul.

Kementerian Pertanian melalui Ditjen PKH mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (COVID-19).

Salah satunya soal aturan menggenai penjualan hewan kurban di masa pandemi corona. Hal itu dilakukan pemerintah dalam upaya melakukan penyesuaian tentang pelaksanaan kurban, mengingat saat ini Indonesia masih berada dalam situasi pandemi COVID-19.

Dirjen PKH Kementan,  I Ketut Diarmita mengatakan surat edaran ini sebagai juklak kegiatan kurban dengan penyesuaian penerapan normal baru di tengah pandemi.

“Harapannya lewat SE ini kegiatan pelaksanaan kurban di tengah situasi pandemi tetap berjalan optimal dengan tetap mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran COVID-19,” katanya di Jakarta, Jumat (12/6/2020) lalu.

Ketut menegaskan, “ langkah-langkah pencegahan potensi penularan Corona di tempat penjualan dan pemotongan kurban perlu juga diperhatikan, seperti menjaga jarak saat interaksi saat kegiatan kurban dan menghindari perpindahan orang antarwilayah pada saat kegiatan kurban “.

Masyarakat juga harus memperhatikan status wilayah tempat kegiatan kurban serta memperoleh edukasi soal bahaya  Corona dan bagaimana virus corona menyebar.

Surat ini memberikan rekomendasi kegiatan penjualan dan pemotongan hewan kurban.

Leave a Reply