Nasabah Terdampak Corona Dapat Keringanan Kredit, Begini Caranya

Berita, Hukum1831 Views

Karibkerabat.com – Nasabah yang terdampak pandemik corona baik secara langsung maupun tidak, mendapat keringanan membayar cicilan kepada perbankan.

Hal ini dikemukakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Heru Kristiyana bahwa nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) dapat mengajukan permohonan keringanan membayar cicilan.

Lebih lanjut, Heru mengatakan keringanan yang akan diberikan tidak sama antar bank namun semua akan tergantung kesepakatan antara kreditur dan debitur.

Perumahan
Nasabah Bank BTN dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kredit. (Foto: PikiranRakyat)

Lantas, bagaimana caranya nasabah terdampak virus corona mendapatkan keringanan pembayaran KPR?

Lani Darmawan, Direktur consumer PT. Bank CIMB Niaga Tbk menyatakan nasabah dapat mengajukan keringanan melunasi KPR dengan menghubungi perusahaan di nomor 14041.

Nantinya, nasabah harus dapat memberikan dokumen atau informasi yang membuktikan jika dirinya terdampak penyebaran corona.

Lani mengatakan jika nasabah bisa mengajukan lewat 14041, ada persyaratan untuk pengajuan dan juga info yang memperlihatkan dampak virus corona sesuai dengan pengajuan.

“ Beberapa dokumen atau informasi yang dimaksud bergantung dari situasi masing-masing nasabah. Jika nasabah adalah korban pemutusan hubungan kerja (PHK), maka harus ada dokumen dari perusahaan yang membuktikan hal tersebut., “ ujar Lani.

Lani juga menjelaskan jika ada beberapa analisa tergantung dari situasi nasabah secara individual. Apakah karena terkena PHK, usaha menurun, tutup karena virus corona, dan lain sebagainya.

Menurut Lani, keringanan cicilan pembayaran KPR akan diberikan bentuknya bermacam-macam, nasabah bisa saja diberikan penundaan waktu untuk membayar pokok utang, bunga, atau bisa keduanya.

“Bisa berbagai skema tergantung kondisi,” imbuh Lani lagi.

Sedangkan Direktur Finance, Planning, & Treasury Bank PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP Napitupulu menyatakan jika nasabah BTN dapat mengajukan restrukturisasi kredit melalui layanan daring (online) yang sudah disiapkan manajemen di www.rumahmurahbtn.co.id.

Di laman resmi itu dituliskan sejumlah langkah yang harus dilakukan nasabah, yakni harus mengunduh terlebih dahulu formulir permohonan restrukturisasi, formulir penghasilan, dan penyataan terdampak virus corona.

Lalu nasabah mengisi dan menandatangani formulir yang telah diundur tersebut. Kemudian debitur mengirimkan hasil scan kartu tanda penduduk (KTP), formulir permohonan restrukturisasi, formulir penghasilan, formulir pernyataan terdampak pandemik virus corona.

Setelah itu nasabah diminta mengumpulkan swafoto (selfie) tampak depan dengan memegang KTP, formulir permohonan restrukturisasi, formulir penghasilan, dan formulir pernyataan terdampak virus corona yang tealh diisi tadi.

Jika disetujui oleh Bank BTN, manajemen akan menghubungi nasabah itu lewat telepon, whatsapp, atau e-mail.

Nantinya, nasabah akan diberikan dokumen persetujuan restrukturisasi dan addendum perjanjian kredit (PK) terkait restrukturisasi.

Jika nasabah setuju, maka nasabah dapat menandatangani addendum PK dan mengirimkan kembali kepada Bank BTN.

Sebelum ini, OJK telah merilis POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Beleid itu berisi tentang keringanan atau pelonggaran cicilan kredit bagi pekerja informal terdampak corona.

Pekerja informal yang dimaksud yakni pengemudi ojek online, supir taksi, pelaku UMKM dan nelayan dapat mengajukan keringanan cicilan kredit ke perusahaan pembiayaan (multifinance) atau leasing maupun perbankan.

Leave a Reply