Awas, Pelanggar PSBB Bisa di Penjara dan Denda Jutaan

Berita, Hukum584 Views

Karibkerabat.com – Beberapa wilayah khususnya Jakarta dan daerah penyangga Ibukota mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19).

Pengemudi motor dan angkutan umum serta kendaraan pribadi pun dibatasi.

Di Jakarta, aturan soal PSBB ada di Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020. Pelanggar PSBB bakal menerima sanksi yang cukup berat.

Penindakan Pelanggar PSBB
Pengendara motor tidak bermasker dan bersarung tanganĀ  melanggar PSBB akan ditindak Polisi. (Foto:tandaseru.id)

Menurut Anies Baswedan, sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggar bisa mendapatkan sanksi hukuman maksimal 1 tahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

Menindak lanjuti penerapan PSBB, Polda Metro Jaya mulai memberi tindakan bagi pengendara yang melanggar PSBB. Belum berupa denda Rp 100 juta atau hukuman kurungan maksimal selama 1 tahun, namun baru sebatas teguran tertulis.

Teguran tertulis itu nantinya akan tersimpan di database Polri dan jika pengendara mengulangi kesalahan sama, hukuman lebih berat akan dijatuhkan.

Apa saja jenis pelanggaran bagi pengendara motor, mobil pribadi yang ditindak menurut Pergub No. 33 Tahun 2020 tentang PSBB?

– Tidak mengenakan masker
– Tidak menggunakan sarung tangan
– Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit
– Ojek online mengangkut penumpang
– Sepeda motor pribadi mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP).

Selain itu ada beberapa pelanggaran mobil penumpang pribadi selama PSBB:
– Tidak menggunakan masker
– Melebihi jumlah maksimal 50% dari kapasitas kendaraan
– Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit.

Sosialiosasi sanksi bagi pelanggar PSBB juga sudah diterapkan Pemkot Bogor hari Rabu kemarin, (15 April 2020)

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, sanksi pidana maupun denda tersebut belum akan dilakukan pada hari pertama penerapan PSBB di Bogor. Sanksi pada hari pertama di Bogor baru berupa teguran dan imbauan.

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB di Bodebek.

Berikut enam poin aturan sanksi yang disiapkan Pemkot Bogor bagi pelanggar PSBB :

1. Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat.

Merujuk Pasal 212 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

2. Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat yang tugasnya atau yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.

Demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh sah seorang pejabat tersebut.

Merujuk Pasal 216 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

3. Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan.

Merujuk Pasal 218 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

4. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Merujuk Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, ada ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

5. Pengemudi kendaraan darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan atau Barang sebelum dilakukan pengawasan Kekarantinaan Kesehatan dengan maksud menyebarkan penyakit dan atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Merujuk Pasal 92 UU Nomor 6 Tahun 2018, ada ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 15 miliar.

6. Korporasi tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Merujuk Pasal 94 UU Nomor 6 Tahun 2018, ada ancaman pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah dengan pidana pemberatan 2/3.

Leave a Reply